Pages

Ads 468x60px

Rabu, 16 November 2016

CARA MENAMBAH WIDGET PADA BLOG

Cara menambahkan widget pada blog sangatlah mudah. Namun, kita harus sedikit-sedikit menguasai bahasa pemrogaman HTML. Karena seperti di terangkan di atas bahwa yang membangun sebuah widget adalah kode-kode HTML.Tapi jangan kawatir, banyak penyedia widget-widget keren di google lengkap dengan scribe-nya. Jadi kita tinggal copy paste scribe tersebut dan memasukkan pada widget blog kita. Untuk cara menambahkan widget di blog, berikut caranya :

  • Pertama, buka blog anda
  • Pergi ke Tata Letak
    Cara Menambahkan Widget pada Blog
  • Jika sudah tampil seperti gambar di atas, kita akan melihat tulisan bewarna biru Tambah Gadget, Klik pada tulisan tersebut.
  • Maka akan tampil jendela Tab baru
    Menambahkan Widget pada Blog
  • Arahkan ke bawah, dan klik pada HTML/JavaScript
  • Maka akan dibawa ke laman Konfigurasi HTML/JavaScript
  • Masukkan kode-kode HTML tersebut di situ
  • Klik simpan
  • Kemudian akan kembali ke tampilan jendela awal. dan klik Simpan Setelan.


Kamis, 03 November 2016

OTONOMI DAERAH

A.   PENGERTIAN
Otonomi daerah adalah hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan (ps. 1 ayat 5 dan 6 uu no. 32 th.2004).
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.

B.    TUJUAN OTONOMI DAERAH
Menurut UUD 1945 Pasal 18 Ayat 3 yaitu:
1.    Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
2.    Mengembangkan kehidupan demokrasi
3.    Keadilan dan pemerataan.
4.    Memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia.

C.    PRINSIP OTONOMI DAERAH
1.    Otonomi  seluas-luas nya : yaitu kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang, kecuali kewenangan yang oleh undang – undang ditetapkan sebagai urusan pemerintah pusat.
2.    Otonomi nyata : yaitu kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan untuk tumbuh dan berkembang di daerah.
3.    Otonomi yang bertanggung jawab : yaitu perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekwensi pemberian hak dan kewenangan kapada daerah sebagai wujud tugas dan kewajiban daerah dalam mencapai tujuan otonomi.

D.   ASAS UMUM DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
1.    Kepastian hukum
2.    Asas tertib penyelenggara
3.    Kepentingan umum
4.    Keterbukaan
5.    Proporsionalitas
6.    Profesionaltas
7.    Akuntabilitas
8.    Efesiensi dan efektifitas

E.    ASAS – ASAS PENYELENGGARAAAN PEMERINTAHAN DAERAH
1.    Asas desentralisasi : yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kapada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan republik indonesia, sehingga pada akhirnya menjadi urusan pemerintah daerah.
2.    Asas dekonsentrasi : yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan kepada instansi vertikal wilayah tertentu. dan pada hakekatnya hal itu tetap menjadi urusan pemerintah pusat.
3.    Asas tugas pembantuan (mede bewind) : yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa, atau dari pemerintah provinsi kepada kabupaten / kota / desa, atau dari pemerintah kabupaten / kota kepada  pemerintah desa.

F.    LANDASAN HUKUM
1.       UU no 22 th 1999 tentang Otonomi Daerah
2.       UU no 25 th 1999 tentang keuangan pusat dan daerah
3.       UU no 32 th 2004 tentang Pemerintah daerah
4.       UU  no 33 th 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah
5.       UU no 23 th 2014 tentang pemerintah daerah
6.       UUD 1945 pasal 18

G.   URUSAN PEMERINTAHAN PUSAT
1.       Politik luar negeri
2.       Pertahanan
3.       Keamanan
4.       Yustisi
5.       Moneter dan fiskal
6.       Agama

H.   URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah di tingkat povinsi bersifat terbatas sedangkan titik berat pelaksanaan otonomi daerah pada tingkat kabupaten.
1.         Bidang pendidikan
2.         Bidang kesehatan
3.         Bidang sosial
4.         Sarana prasarana umum
5.         Pekerjaaan umum dan tata ruang
6.         Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman
7.         Ketentraman dan ketertiban umum
8.         Perlindungan masyarakat

9.         Koperasi dan UKM



SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH

  

A.   TUGAS KEPALA DAERAH (GUBERNUR/BUPATI)
Gubernur  memiliki peran atau kedudukan ganda yaitu : sebagai kepala daerah dan sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.
1.       Menyelenggarakan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh DPRD
2.       Mengajukan rancangan peraturan daerah
3.       Menetapkan peraturan daerah yang telah disetujui bersama DPRD
4.       Mengajukan RAPBD kepada DPRD
5.       Melaksankan peraturan perundang-undanan

B.    TUGAS DPRD
1.    Membuat peraturan daerah atas persetujuan kepala daerah.
2.    Membahas RAPBD bersama kepala daerah.
3.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah.
4.    Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

C.    FUNGSI DPR
1.    Fungsi Legislasi berkaian dengan pembetukan peraturan daerah.
2.    Fungsi anggaran berkaitan dengan penetapan RAPBD.
3.    Fungsi Pengawasan berkaitan dengan mengkontrol pelaksanaan peraturan daerah.

D.   HAK DPRD
1.    Hak interpelasi yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
2.    Hak angket yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah berdampak luas yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.    Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa.

E.    HAK ANGGOTA DPRD
1.    Mengajukan rancangan peaturan daerah
2.    Mengajukan pertanyaan
3.    Menyampaikan usul dan pendapat
4.    Memilih dan dipilih
5.    Membela diri
6.    Imunitas
7.    Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
8.    Protokoler
9.    Keuangan dan administrati



PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK DI DAERAH


Kebijakan publik adalah peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar tindakan pemerintah untuk mengatur dan melayani masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sehari - hari

A.   PROSES PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
B.    MANFAAT PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
1.    Membentuk perilaku / budaya demokratis yaitu kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak politiknya, berorganisasi, berkumpul dan menyatakan pendapat.
2.    Membentuk masyarakat hukum yaitu masyarakat yang patuh pada hukum yang berlaku.
3.    Membentuk masyarakat yang beretika / bermoral yaitu kondisi msyarakat yang terbiasa bersikap baik dan tumbuh suasana kekeluargaan, saling menghormati, saling menghargai hak – hak sebagai sesama manusia.
4.    Membentuk masyarakat madani yaitu masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok yang berbeda dan dapat hidup secara damai.

C.    PENYEBAB MASYARAKAT TIDAK BERPERAN AKTIF DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
Faktor Internal :
1.    Masyarakat telah terbiasa dengan sistem lama bahwa pembuatan kebijakan publik itu adalah urusan pemerintah.
2.    Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berperan serta dalam perumusan kebijakan publik.
3.    Masyarakat tidak mengerti prosedur / langkah untuk berpartisipasi.
4.    Masyarakat tidak mau tahu / acuh tak acuh.

Faktor Eksternal :
1.    Tidak  dibukanya kepada warga untuk berpartisipasi.
2.    Adanya  kesempatan untuk berpartisipasi warga tetapi belum banyak diketahui.
3.    Masih  adanya pola sentrlalistik yang tidak sesuai dengan semangat otonomi.
4.    Adanya  anggapan bahwa banyak unsur yang telibat maka perumusan akan berjalan lamban.


D.   AKIBAT APABILA MASYARAKAT TIDAK AKTIF DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
1.    Perumusan  kebijakan publik tidak akan memenuhi hak – hak rakyat secara menyeluruh.
2.    Kebijakan  publik bisa jadi tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat
3.    Kebijakan  publik tidak sejalan bahkan bertentangan dengan nilai – nilai budaya masyarakat.


Senin, 31 Oktober 2016

Kenapa Komputer Berjalan Lambat ?
Senin, 31 Oktober 2016

Saya ingin bertanya. Pernahkah kalian merasa komputer kalian berjalan lambat. Saking lambatnya, kadang membuat kalian marah. Jika pernah, apakah kalian tahu apa penyebab komputer kalian berjalan lambat? Pertanyaan tersebut sering muncul di pikiran saya

Namun, sekarang saya sudah mulai mengetahui kenapa komputer saya berjalan begitu lambat. Bagi kalian yang belum mengetahui penyebabnya, kalian bisa membaca faktor yang dapat menyebabkan komputer berjalan lambat. Bagi kalian yang sudah mengetahuinya, kalian bisa membacanya dan jika ada kesalahan, kalian bisa mengoreksi saya.

Berikut adalah beberapa penyebab komputer berjalan lambat.

1. Komponen berkemampuan rendah
Jika komputer memiliki komponen yang memiliki kemampuan rendah seperti RAM yang kurang, maka komputer akan berjalan lambat. Untuk mengatasinya cukup mengganti komponen yang memiliki kemampuan rendah dengan komponen yang memiliki kemampuan lebih tinggi.

2. Ruang kosong di disk
Entah ini benar atau tidak, tetapi ketika harddisk di komputer saya sudah hampir penuh, komputer saya berjalan sangat lambat. Namun, ketika saya menghapus file dengan ukuran besar ( untuk memeperbesar ruang kosong) komputer saya berjalan lebih cepat. Namun saya belum tahu pasti apakah ruang kosong pada disk berpengaru terhadap kecepatan komputer atau tidak.

3. Banyaknya program yang berjalan
Semakin banyak program yang berjalan, maka komputer kalian akan berjalan lebih lambet. Begitu juga sebaliknya. Hal ini dikarenakan, komputer harus membagi resource ke banyak service sekaligus sehingga komputer berjalan lambat.

4. Ulah Virus
Virus dapat menyebabkan komputer berjalan lambat. Efeknya hampir seperti kalian membuka banyak progrma dalam 1 waktu. Beberapa virus bekerja dengan autorun sehingga akan berjalan otomatis ketika kita membuak sesuatu. Bahkan ada virus yang otomatis terbuka ketika kita membuka suatu program.

5. Komputer panas
Jika komputer terlalu panas, maka komputer akan berjalan lambat. Saya belum yakin apa alsannya. Tetapi, ini terbukti dari beberapa kasus dimana saya bermain game dengan kondisi komputer panas, maka game akan tersendat sendat. Sedangkan ketika komputer dingin, game berjalan dengan lancar.

6. Umur
Umur adalah faktor yang sangat menentukan cepat tidaknya kinerja suatu komputer. Seperti manusia, komputer juga mempunyai umur.