Pages

Ads 468x60px

Kamis, 03 November 2016

OTONOMI DAERAH

A.   PENGERTIAN
Otonomi daerah adalah hak dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan (ps. 1 ayat 5 dan 6 uu no. 32 th.2004).
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.

B.    TUJUAN OTONOMI DAERAH
Menurut UUD 1945 Pasal 18 Ayat 3 yaitu:
1.    Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
2.    Mengembangkan kehidupan demokrasi
3.    Keadilan dan pemerataan.
4.    Memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia.

C.    PRINSIP OTONOMI DAERAH
1.    Otonomi  seluas-luas nya : yaitu kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang, kecuali kewenangan yang oleh undang – undang ditetapkan sebagai urusan pemerintah pusat.
2.    Otonomi nyata : yaitu kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan untuk tumbuh dan berkembang di daerah.
3.    Otonomi yang bertanggung jawab : yaitu perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekwensi pemberian hak dan kewenangan kapada daerah sebagai wujud tugas dan kewajiban daerah dalam mencapai tujuan otonomi.

D.   ASAS UMUM DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
1.    Kepastian hukum
2.    Asas tertib penyelenggara
3.    Kepentingan umum
4.    Keterbukaan
5.    Proporsionalitas
6.    Profesionaltas
7.    Akuntabilitas
8.    Efesiensi dan efektifitas

E.    ASAS – ASAS PENYELENGGARAAAN PEMERINTAHAN DAERAH
1.    Asas desentralisasi : yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kapada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan republik indonesia, sehingga pada akhirnya menjadi urusan pemerintah daerah.
2.    Asas dekonsentrasi : yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintahan dan kepada instansi vertikal wilayah tertentu. dan pada hakekatnya hal itu tetap menjadi urusan pemerintah pusat.
3.    Asas tugas pembantuan (mede bewind) : yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa, atau dari pemerintah provinsi kepada kabupaten / kota / desa, atau dari pemerintah kabupaten / kota kepada  pemerintah desa.

F.    LANDASAN HUKUM
1.       UU no 22 th 1999 tentang Otonomi Daerah
2.       UU no 25 th 1999 tentang keuangan pusat dan daerah
3.       UU no 32 th 2004 tentang Pemerintah daerah
4.       UU  no 33 th 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah
5.       UU no 23 th 2014 tentang pemerintah daerah
6.       UUD 1945 pasal 18

G.   URUSAN PEMERINTAHAN PUSAT
1.       Politik luar negeri
2.       Pertahanan
3.       Keamanan
4.       Yustisi
5.       Moneter dan fiskal
6.       Agama

H.   URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah di tingkat povinsi bersifat terbatas sedangkan titik berat pelaksanaan otonomi daerah pada tingkat kabupaten.
1.         Bidang pendidikan
2.         Bidang kesehatan
3.         Bidang sosial
4.         Sarana prasarana umum
5.         Pekerjaaan umum dan tata ruang
6.         Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman
7.         Ketentraman dan ketertiban umum
8.         Perlindungan masyarakat

9.         Koperasi dan UKM



SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH

  

A.   TUGAS KEPALA DAERAH (GUBERNUR/BUPATI)
Gubernur  memiliki peran atau kedudukan ganda yaitu : sebagai kepala daerah dan sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.
1.       Menyelenggarakan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh DPRD
2.       Mengajukan rancangan peraturan daerah
3.       Menetapkan peraturan daerah yang telah disetujui bersama DPRD
4.       Mengajukan RAPBD kepada DPRD
5.       Melaksankan peraturan perundang-undanan

B.    TUGAS DPRD
1.    Membuat peraturan daerah atas persetujuan kepala daerah.
2.    Membahas RAPBD bersama kepala daerah.
3.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah.
4.    Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

C.    FUNGSI DPR
1.    Fungsi Legislasi berkaian dengan pembetukan peraturan daerah.
2.    Fungsi anggaran berkaitan dengan penetapan RAPBD.
3.    Fungsi Pengawasan berkaitan dengan mengkontrol pelaksanaan peraturan daerah.

D.   HAK DPRD
1.    Hak interpelasi yaitu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
2.    Hak angket yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah berdampak luas yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.    Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa.

E.    HAK ANGGOTA DPRD
1.    Mengajukan rancangan peaturan daerah
2.    Mengajukan pertanyaan
3.    Menyampaikan usul dan pendapat
4.    Memilih dan dipilih
5.    Membela diri
6.    Imunitas
7.    Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
8.    Protokoler
9.    Keuangan dan administrati



PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK DI DAERAH


Kebijakan publik adalah peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar tindakan pemerintah untuk mengatur dan melayani masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sehari - hari

A.   PROSES PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
B.    MANFAAT PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
1.    Membentuk perilaku / budaya demokratis yaitu kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak politiknya, berorganisasi, berkumpul dan menyatakan pendapat.
2.    Membentuk masyarakat hukum yaitu masyarakat yang patuh pada hukum yang berlaku.
3.    Membentuk masyarakat yang beretika / bermoral yaitu kondisi msyarakat yang terbiasa bersikap baik dan tumbuh suasana kekeluargaan, saling menghormati, saling menghargai hak – hak sebagai sesama manusia.
4.    Membentuk masyarakat madani yaitu masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok yang berbeda dan dapat hidup secara damai.

C.    PENYEBAB MASYARAKAT TIDAK BERPERAN AKTIF DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
Faktor Internal :
1.    Masyarakat telah terbiasa dengan sistem lama bahwa pembuatan kebijakan publik itu adalah urusan pemerintah.
2.    Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk berperan serta dalam perumusan kebijakan publik.
3.    Masyarakat tidak mengerti prosedur / langkah untuk berpartisipasi.
4.    Masyarakat tidak mau tahu / acuh tak acuh.

Faktor Eksternal :
1.    Tidak  dibukanya kepada warga untuk berpartisipasi.
2.    Adanya  kesempatan untuk berpartisipasi warga tetapi belum banyak diketahui.
3.    Masih  adanya pola sentrlalistik yang tidak sesuai dengan semangat otonomi.
4.    Adanya  anggapan bahwa banyak unsur yang telibat maka perumusan akan berjalan lamban.


D.   AKIBAT APABILA MASYARAKAT TIDAK AKTIF DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
1.    Perumusan  kebijakan publik tidak akan memenuhi hak – hak rakyat secara menyeluruh.
2.    Kebijakan  publik bisa jadi tidak sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat
3.    Kebijakan  publik tidak sejalan bahkan bertentangan dengan nilai – nilai budaya masyarakat.


1 komentar:

Kiki mengatakan...

Iseng komentar | wheepshare.blogspot.co.id

Posting Komentar