A. PENGERTIAN
Otonomi daerah adalah hak
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang –
undangan (ps. 1 ayat 5 dan 6 uu no. 32 th.2004).
Daerah otonom adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwewenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan
republik indonesia.
B. TUJUAN
OTONOMI DAERAH
Menurut UUD
1945 Pasal 18 Ayat 3 yaitu:
1.
Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan
masyarakat.
2.
Mengembangkan kehidupan demokrasi
3.
Keadilan dan pemerataan.
4.
Memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam
menjaga keutuhan negara kesatuan republik indonesia.
C. PRINSIP
OTONOMI DAERAH
1.
Otonomi seluas-luas nya : yaitu kekuasaan
daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua
bidang, kecuali kewenangan yang oleh undang – undang ditetapkan sebagai urusan
pemerintah pusat.
2.
Otonomi
nyata : yaitu kekuasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan
dibidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan untuk tumbuh dan
berkembang di daerah.
3.
Otonomi
yang bertanggung jawab : yaitu perwujudan pertanggungjawaban sebagai
konsekwensi pemberian hak dan kewenangan kapada daerah sebagai wujud tugas dan
kewajiban daerah dalam mencapai tujuan otonomi.
D. ASAS UMUM DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
1. Kepastian
hukum
2. Asas
tertib penyelenggara
3. Kepentingan
umum
4. Keterbukaan
5. Proporsionalitas
6. Profesionaltas
7. Akuntabilitas
8. Efesiensi
dan efektifitas
E. ASAS
– ASAS PENYELENGGARAAAN PEMERINTAHAN DAERAH
1. Asas desentralisasi : yaitu
penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kapada daerah otonom
untuk mengurus dan mengatur urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan
republik indonesia, sehingga pada akhirnya menjadi urusan pemerintah daerah.
2. Asas dekonsentrasi : yaitu
pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai
wakil pemerintahan dan kepada instansi vertikal wilayah tertentu. dan pada
hakekatnya hal itu tetap menjadi urusan pemerintah pusat.
3. Asas tugas pembantuan (mede bewind)
: yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan
pemerintah desa, atau dari pemerintah provinsi kepada kabupaten / kota / desa,
atau dari pemerintah kabupaten / kota kepada
pemerintah desa.
F. LANDASAN HUKUM
1. UU
no 22 th 1999 tentang Otonomi Daerah
2. UU
no 25 th 1999 tentang keuangan pusat dan daerah
3. UU
no 32 th 2004 tentang Pemerintah daerah
4. UU no 33 th 2004 tentang perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah
5. UU
no 23 th 2014 tentang pemerintah daerah
6. UUD
1945 pasal 18
G. URUSAN
PEMERINTAHAN PUSAT
1. Politik
luar negeri
2. Pertahanan
3. Keamanan
4. Yustisi
5. Moneter
dan fiskal
6. Agama
H. URUSAN
PEMERINTAHAN DAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah di tingkat
povinsi bersifat terbatas sedangkan titik berat pelaksanaan otonomi daerah pada tingkat kabupaten.
1.
Bidang pendidikan
2.
Bidang kesehatan
3.
Bidang sosial
4.
Sarana prasarana umum
5.
Pekerjaaan umum dan tata ruang
6.
Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman
7.
Ketentraman dan ketertiban umum
8.
Perlindungan masyarakat
9.
Koperasi dan UKM
SUSUNAN PEMERINTAHAN DAERAH
A. TUGAS
KEPALA DAERAH (GUBERNUR/BUPATI)
Gubernur
memiliki peran atau kedudukan ganda yaitu : sebagai kepala daerah dan
sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.
1. Menyelenggarakan
pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh DPRD
2. Mengajukan
rancangan peraturan daerah
3. Menetapkan
peraturan daerah yang telah disetujui bersama DPRD
4. Mengajukan
RAPBD kepada DPRD
5. Melaksankan
peraturan perundang-undanan
B. TUGAS
DPRD
1.
Membuat peraturan daerah atas persetujuan kepala
daerah.
2.
Membahas RAPBD bersama kepala daerah.
3.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan daerah.
4.
Menerima laporan pertanggungjawaban kepala
daerah.
C. FUNGSI
DPR
1. Fungsi Legislasi berkaian dengan
pembetukan peraturan daerah.
2. Fungsi anggaran berkaitan dengan
penetapan RAPBD.
3. Fungsi Pengawasan berkaitan dengan
mengkontrol pelaksanaan peraturan daerah.
D. HAK
DPRD
1. Hak interpelasi yaitu hak DPRD
untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah
yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
2. Hak angket yaitu hak DPRD untuk
melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah berdampak luas yang
diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Hak menyatakan pendapat yaitu
hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau
mengenai kejadian luar biasa.
E. HAK ANGGOTA DPRD
1. Mengajukan
rancangan peaturan daerah
2. Mengajukan
pertanyaan
3. Menyampaikan
usul dan pendapat
4. Memilih
dan dipilih
5. Membela
diri
6. Imunitas
7. Mengikuti
orientasi dan pendalaman tugas
8. Protokoler
9. Keuangan
dan administrati
PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK DI DAERAH
Kebijakan publik adalah
peraturan perundangan yang digunakan sebagai dasar tindakan pemerintah untuk
mengatur dan melayani masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sehari - hari
A. PROSES
PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
B. MANFAAT PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM
PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
1. Membentuk
perilaku / budaya demokratis yaitu kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak
politiknya, berorganisasi, berkumpul dan menyatakan pendapat.
2. Membentuk
masyarakat hukum yaitu masyarakat yang patuh pada hukum yang berlaku.
3. Membentuk
masyarakat yang beretika / bermoral yaitu kondisi msyarakat yang terbiasa
bersikap baik dan tumbuh suasana kekeluargaan, saling menghormati, saling
menghargai hak – hak sebagai sesama manusia.
4. Membentuk
masyarakat madani yaitu masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok yang
berbeda dan dapat hidup secara damai.
C. PENYEBAB
MASYARAKAT TIDAK BERPERAN AKTIF DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
Faktor Internal
:
1.
Masyarakat telah terbiasa dengan sistem lama
bahwa pembuatan kebijakan publik itu adalah urusan pemerintah.
2.
Masyarakat tidak tahu adanya kesempatan untuk
berperan serta dalam perumusan kebijakan publik.
3.
Masyarakat tidak mengerti prosedur / langkah
untuk berpartisipasi.
4.
Masyarakat tidak mau tahu / acuh tak acuh.
Faktor
Eksternal :
1.
Tidak dibukanya kepada warga untuk berpartisipasi.
2.
Adanya kesempatan untuk berpartisipasi warga tetapi
belum banyak diketahui.
3.
Masih adanya pola sentrlalistik yang tidak sesuai
dengan semangat otonomi.
4.
Adanya anggapan bahwa banyak unsur yang telibat maka
perumusan akan berjalan lamban.
D. AKIBAT
APABILA MASYARAKAT TIDAK AKTIF DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
1. Perumusan
kebijakan publik tidak akan memenuhi hak
– hak rakyat secara menyeluruh.
2. Kebijakan
publik bisa jadi tidak sesuai dengan
kebutuhan dan keinginan masyarakat
3. Kebijakan
publik tidak sejalan bahkan bertentangan
dengan nilai – nilai budaya masyarakat.
1 komentar:
Iseng komentar | wheepshare.blogspot.co.id
Posting Komentar